• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi: Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Liputan Jurnalis
    Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T07:11:42Z


    Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (17/4), yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat ini adalah persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.pada 17 April 2025.


    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Fokus pada Peningkatan PAD dan Daya Saing Daerah


    Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menyatakan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan efisien. Ia menekankan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pelaksanaan pemungutan dan pengawasan pendapatan daerah.


    Bupati Asep Japar menguraikan sejumlah tujuan dari revisi Perda tersebut, antara lain:


    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Optimalisasi sistem pajak diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.


    Mempermudah kegiatan usaha: Penyederhanaan prosedur administrasi pajak dan retribusi diharapkan mempermudah pelaku usaha lokal.


    Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif: Kepastian hukum dan transparansi dinilai penting untuk menarik investor ke Kabupaten Sukabumi.


    Meningkatkan daya saing daerah: PAD yang kuat memungkinkan daerah bersaing lebih baik dengan wilayah lain.


    Membuka lapangan kerja: Pertumbuhan ekonomi akan menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat.


    Meningkatkan pelayanan publik: PAD yang meningkat akan mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.



    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.


    Ketua DPRD Dorong Registrasi Segera ke Gubernur


    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyatakan bahwa rapat ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembentukan Raperda. Ia menyebutkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif.


    "Setelah disepakati bersama, kami berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi," ujarnya.


    Dengan pengesahan ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memiliki instrumen hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


    ( Red )
    Komentar

    Tampilkan

    Trending