Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah. Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
"Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," ujar Dedi dalam video tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengampunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, baik karena alasan ekonomi maupun ketidaksengajaan.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," tambahnya.
Namun, Demul menegaskan bahwa setelah Lebaran, masyarakat harus segera memperpanjang pajak kendaraan bermotornya. Program penghapusan tunggakan ini berlaku dalam periode tertentu, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.