Baranangsiang kini menjadi sorotan karena maraknya peredaran obat golongan G, terutama tramadol dan eximer, yang semakin bebas diperjualbelikan tanpa pengawasan. Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Pantauan menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan ini seolah tidak terdeteksi oleh aparat setempat.
Penjual obat ilegal bebas menawarkan dagangannya di berbagai titik di kelurahan tersebut, yang jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sudah jelas menurut Pasal 106 ayat (1) dari UU No. 36 Tahun 2009, siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Masyarakat khawatir akan dampak negatif dari peredaran bebas obat terlarang ini, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Mereka berharap aparat terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Langkah preventif dan edukatif juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat golongan G, sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kelurahan Tanah Sereal dapat terjaga dengan lebih baik.
( Tim )