Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang terletak di Kampung Siliong, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Bunda Diana, datang untuk mengonfirmasi pembangunan tersebut. Namun, ketika mencoba mengonfirmasi terkait izin pembangunan, salah satu karyawan dengan sengaja mengusir kedatangan Ketua AWPI tersebut.
"Jangan masuk, siapa yang suruh masuk, dan jangan foto pembangunan ini. Silakan keluar, temui saja H. Duduh," ujar karyawan yang bertugas dengan inisial M, meskipun kedatangan Bunda Diana telah dilaporkan ke pihak keamanan dan diizinkan masuk.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, H. Duduh mengatakan, "Saya tidak bisa menjawab mengenai izin. Saya hanya mengurus barang material saja, dan terkait izinnya hanya bos yang tahu. Jadi, ada kemungkinan izinnya sudah ada."
Di tempat terpisah, Ketua AWPI Kabupaten Bogor, Bunda Diana, mengungkapkan bahwa pengusiran dirinya melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan untuk konfirmasi dapat dikenakan denda 500 juta atau kurungan 2 tahun penjara. "Ini menghalangi, apalagi saya sengaja diusir oleh karyawan di tempat pembangunan," ujarnya pada Kamis (6/6/24).
Lebih lanjut, Bunda Diana menyatakan, "Jadi timbul pertanyaan, kenapa saya diusir? Ada apa dengan pembangunan itu?"
Kepala Dinas UPT Tata Ruang Ciawi, Agung, saat dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan jawaban meskipun pesan singkat telah dibaca.
( Red )