• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep di Undangan KPK Mungkin Terkait Selisih APBD THN 2023

    Liputan Jurnalis
    Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2025-03-17T18:25:50Z


    Perbedaan anggaran APBD Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 16.614.857.768 yang diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra, Ade Dasep Zainal Abidin, berbuntut panjang.


    Masalah ini bermula dari penetapan Anggaran APBD tahun 2023 (murni) pada sekitar November 2023 sebesar Rp 4.101.247.290.615 yang disepakati oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana, Kecamatan Sukabumi. Anggaran tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna.


    Namun, dalam LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2023, anggaran yang tercantum sebesar Rp 4.117.862.148.383. Ade Dasep menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak dibahas sebelumnya.


    Setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, anggaran APBD tahun 2023 (murni) berubah menjadi Rp 4.117.862.148.383, terdapat selisih sebesar Rp 16.614.857.768 dari anggaran awal. Menurut Ade Dasep, perubahan ini tidak melalui pembahasan dengan anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 


    Oleh karena itu, Ade Dasep melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya mempertanyakan selisih anggaran APBD tahun 2023 kepada TAPD Kabupaten Sukabumi sudah dilakukan melalui surat pertama pada 25 Agustus 2023 dan surat kedua pada 22 April 2024, namun tidak mendapatkan jawaban.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Dasep hadir di KPK pada 4 Juni 2024 setelah diundang untuk memperjelas laporannya tersebut. Saat ditanya oleh media mengenai dokumen apa saja yang diserahkan ke KPK, Dasep menjawab bahwa ia belum dapat menjelaskan secara rinci.


    ( E. Hamid )

    Komentar

    Tampilkan

    Trending