• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AWPI Kabupaten Bogor Audensi Propam Polres Bogor

    Liputan Jurnalis
    Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2025-03-17T18:25:46Z

     


    Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan Propam Polres Bogor terkait pengusiran Ketua AWPI di lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Juni 2024.


    Menurut keterangan Kasi Paminal Propam, laporan tim AWPI langsung diteruskan kepada Kapolres Bogor untuk pembuatan laporan pengaduan (LapDu) terkait insiden pengusiran Ketua AWPI, Ibu Diana Pavilaya SE.


    "Kami akan terus maju mencari kebenaran dan keadilan sebagai insan pers, di mana keterbukaan publik harus dijunjung tinggi. Tugas jurnalistik sudah memiliki payung hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


    Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, dijelaskan bahwa 'barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik dalam memberikan informasi kepada publik dapat dipidana penjara 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000'."


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Trending