Kepala daerah, sebagai pemimpin pemerintahan daerah, memegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Seharusnya mereka sadar telah diamanahkan oleh rakyat berdasarkan undang-undang untuk menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakatnya. Sebaliknya, jika tidak dijalankan, berarti mereka menjadi pengkhianat rakyat dan melanggar undang-undang yang mengaturnya.
Informasi yang dihimpun oleh media terkait viralnya perbedaan anggaran APBD (murni) tahun 2023 sebesar Rp16.614.857.768 yang dipertanyakan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Z.A dari Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.
Menurut Ade Dasep, perbedaan anggaran tersebut tidak melalui pembahasan di Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.
Anggaran yang disepakati antara Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebesar Rp.4.101.247.290.615. Setelah turun dari Gubernur Jawa Barat, APBD tahun 2023 (murni) berubah menjadi Rp4.117.862.148.383.
Angka yang turun dari Gubernur Jawa Barat tersebut tidak pernah dibahas di Banggar DPRD. Akibatnya, terdapat perbedaan anggaran sebesar Rp16.614.857.768 yang dipertanyakan Ade Dasep pada bulan Desember 2023 dan dipertanyakan ulang pada 22 April 2024.
Ade Dasep juga mempertanyakan secara lisan kepada salah seorang anggota TAPD, yang menjawab bahwa masalah tersebut sudah beres dengan pimpinan.
"Pertanyaannya adalah apakah anggaran APBD sebesar Rp4.117.862.148.383 itu sah menurut hukum dan perundang-undangan, karena tidak pernah dibahas di Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi. Publik dipersilakan menafsirkannya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ini dapat disebut permainan anggaran atau keteledoran? Publik juga yang menilai,"ucapnya
"Penjelasan seperti ini akhirnya dinilai oleh publik bahwa Bupati/TAPD diduga bermain anggaran dengan oknum Banggar DPRD.
Di sisi lain, tanggapan warga masyarakat Kabupaten Sukabumi dari wilayah Pajampangan berinisial S terkait selisih anggaran APBD sebesar Rp16 miliar.
Menurut S, Bupati seharusnya bersikap sportif dan tidak mungkin ada oknum Banggar yang tidak tahu mengenai anggaran ini.
Karena ada anggota TAPD yang mengatakan bahwa masalah ini sudah beres dengan pimpinan, seharusnya dia menjelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.
Menurut Ade Dasep, anggaran APBD (murni) tahun 2023 yang sah adalah Rp4.101.247.290.615.
Di pihak lain, seorang PNS yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan kepada media bahwa anggaran seperti itu sudah ada di tahun-tahun sebelumnya, tetapi aman.
Namun, sekarang ini ramai. Menurutnya, anggaran proyek yang paling banyak didapat hingga ratusan miliar tiap tahun adalah pengusaha dari Salabintana, Sukabumi.
Diduga, anggaran tersebut sudah berbentuk kegiatan yang diserahkan padanya karena hubungannya dengan penguasa cukup baik.
( E. Hamid )
( E. Hamid )