Dalam pengelolaan APBD, kepala daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan media, selisih anggaran APBD (murni) tahun 2023 sebesar Rp. 16.614.857.768 ini menjadi sorotan masyarakat. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Z.A dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa selisih tersebut tidak dibahas di Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ade Dasep menjelaskan bahwa anggaran yang disepakati antara Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebesar Rp. 4.101.247.290.615. Namun, setelah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, anggaran berubah menjadi Rp. 4.117.862.148.383. Selisih sebesar Rp. 16.614.857.768 inilah yang dipertanyakan oleh Ade Dasep sejak Desember 2023 dan kembali dipertanyakan pada 22 April 2024.
Ade Dasep mempertanyakan keabsahan anggaran APBD sebesar Rp. 4.117.862.148.383, karena tidak pernah dibahas di Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi. Dia meminta publik untuk menafsirkan apakah ini merupakan permainan anggaran atau keteledoran.
Salah satu warga Pajampangan, berinisial S, menyatakan bahwa Bupati harus bersikap sportif dan menegaskan bahwa tidak mungkin anggota Banggar tidak mengetahui anggaran ini. S juga menyebutkan adanya anggota TAPD yang menyatakan anggaran sudah "beres dengan Pimpinan," dan meminta kejelasan siapa pimpinan yang dimaksud.
Seorang PNS yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa selisih anggaran seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak seramai sekarang. Dia menegaskan bahwa APBD merupakan tanggung jawab penuh Bupati.
Masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap agar KPK segera menuntaskan selisih APBD Tahun 2023 sesuai laporan Ade Dasep, terutama karena anggaran tersebut sudah berlalu.
(E.hamid/FKWSB)