Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus mendapat kritik. Beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers. Meski ada penolakan, pembahasan RUU tetap berjalan.
Salah satu pasal yang diprotes adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, liputan investigasi dan eksklusif adalah puncak karya jurnalis karena membutuhkan biaya besar dan waktu lama.
Diketahui upaya untuk mengekang kebebasan pers telah berlangsung sejak 2007 dan berlanjut hingga RUU KUHP tahun 2024. Data terkait intervensi terhadap kebebasan pers ini telah dikumpulkan oleh dewan pers.
Hary Akbar, Ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi Raya, menegaskan, "Jangan pernah ada intervensi terhadap jurnalis, jangan pernah membungkam kebebasan pers. Ada oknum yang merugikan karena revisi UU dilakukan secara diam-diam," katanya.
( E. Hamid )