• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Vina Cirebon Kembali Mencuat Ke Publik Curi Perhatian : Bareskrim Polri

    Liputan Jurnalis
    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2025-03-17T18:26:15Z

    Bareskrim Polri telah mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam mencari tiga buronan yang terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam.


    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan pada Kamis (16/5/2024) bahwa tim telah dikerahkan untuk mendukung Polda Jawa Barat. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bantuan yang diberikan.


    Sebelumnya, Sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta, juga mengungkapkan keterlibatan Mabes Polri dalam kasus ini. Dalam akun X-nya, ia menyampaikan bahwa tim dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat telah turun tangan dan meminta doa serta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus ini.


    Kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjadi sorotan kembali setelah diadaptasi menjadi sebuah film. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan telah delapan orang ditangkap dan diadili. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur dihukum 8 tahun penjara. Namun, masih ada tiga tersangka yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast, mengimbau agar ketiga tersangka dan keluarga yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera menyerahkan diri. Polisi akan terus memburu para tersangka dan siap mengambil tindakan tegas jika mereka mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.


    Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pada 27 Mei 2017. Para terpidana termasuk Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal, dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali satu pelaku yang dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur. Identitas dan ciri-ciri tiga DPO telah diumumkan untuk membantu proses pencarian mereka.


    Sumber : Liputan6.com

    Komentar

    Tampilkan

    Trending