Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, tindakan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut, yaitu 17 unit sepeda motor, telah diamankan di kantor Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota.
Astuti juga menjelaskan bahwa pemilik sepeda motor yang telah diamankan dapat mendapatkan kembali atau menukar barang bukti mereka dengan surat kendaraan setelah memasang knalpot standar di masing-masing kendaraan mereka.
Selain itu, ia mengajak masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tidak memodifikasi kendaraan mereka dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi guna menjaga ketertiban berlalulintas di Kota Sukabumi.
Astuti juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian setempat melalui call center 110 atau melalui Layanan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
( Januari )